Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kembali tidak hadir dalam sidang aanmaning kasus penipuan CPNS bodong yang diduga merugikan 179 orang senilai Rp 8,1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Apabila kembali mangkir dalam anmaning pada 11 Maret mendatang, pengadilan akan langsung menjalankan penyitaan dan pemblokiran aset.
Pak Ketua bilang 'Kami atensi terhadap eksekusi ini dan kami pastikan setelah Rabu depan, tanggal 11, mereka nggak datang, langsung ya surat yang kami tadi serahkan pada Ketua Pengadilan untuk disita, itu akan kami jalankan'. Begitu, kata Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Odie menilai tidak ada itikad baik dari Olivia, suaminya, Rafly, dan ibu Olivia, yakni Nia Daniaty.
"Ya memang dari awal begitu ya Bu ya. Waktu sidang pertama itu selalu menghindar, enggak ngaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia. Gitu, sehingga setelah tiga kali panggilan dan ditugaskan juru sita pengganti dari pengadilan baru ditemukan emang itu rumahnya dia. Gitu. Emang ya kami anggap itu nakal memang, nakal. Nakal dan enggak ada niat baik gitu loh, kata Odie.
Pengadilan menargetkan proses penyitaan dapat dilakukan sebelum masa libur Lebaran, apabila termohon kembali tidak memenuhi panggilan. Para korban pun berharap langkah eksekusi segera terealisasi agar dana mereka bisa dikembalikan.
Adapun aset yang diajukan untuk disita meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga rekening.
Salah satu rumah di kawasan Kalibata disebut memiliki nilai sekitar Rp25 miliar berdasarkan hasil perkiraan. Sementara total kewajiban kepada para korban disebut mencapai Rp8,1 miliar.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#AnakNiaDaniaty #CPNSBodong
#SitaAset #179Korban #PNJaksel #vjlab