Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan para pemilik tanah di Indonesia untuk mengambil langkah proaktif saat lahan mereka diserobot pihak lain tanpa izin, dengan tiga jalur hukum yang bisa ditempuh mulai dari pengecekan dokumen di BPN, mediasi lewat aparat setempat, hingga gugatan ke pengadilan negeri.
Pemilik sah dapat mengajukan somasi, memblokir sertifikat di BPN, hingga memohon eksekusi putusan pengadilan jika lahan belum dikosongkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Hari Permana Pangestu Produser: Yusuf Reza Permadi