:

Tanah Diserobot Orang Lain? Ini yang Bisa Dilakukan Pemilik Sah

3 jam lalu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan para pemilik tanah di Indonesia untuk mengambil langkah proaktif saat lahan mereka diserobot pihak lain tanpa izin, dengan tiga jalur hukum yang bisa ditempuh mulai dari pengecekan dokumen di BPN, mediasi lewat aparat setempat, hingga gugatan ke pengadilan negeri.

Pemilik sah dapat mengajukan somasi, memblokir sertifikat di BPN, hingga memohon eksekusi putusan pengadilan jika lahan belum dikosongkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum
Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum
Video Editor: Hari Permana Pangestu
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Down The Rabbit Hole -The Grey Room

#Properti #Rumah ##Evergreen #TanahDiserobotOrang #KepemilikanTanah


Artikel Terkait :
https://properti.kompas.com/read/2026/03/03/082517621/tanah-diserobot-orang-lain-pemilik-sah-bisa-tempuh-jalur-ini?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke