Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis 16 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariyanto dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain pidana badan, Ariyanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sejak awal, Ariyanto merupakan pihak yang menginisiasi upaya untuk menyuap majelis hakim dan pegawai pengadilan.
Totalnya, ada lima orang yang berujung disuap Ariyanto. Mereka adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #ariyantobakri #arygadunfm #cpo #korupsi #vjlab