:

[FULL] Sidang Praperadilan Yaqut vs KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Dipermasalahkan

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Objek perkara dianggap bukan termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap di luar kewenangan lembaga tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, ketika membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Diketahui, Yaqut tidak menghadiri langsung sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Yaqut diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim, dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya itu.

Baca Juga Sidang Praperadilan Yaqut Agenda Replik dan Duplik Digelar Besok Rabu, 4 Maret 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/654289/sidang-praperadilan-yaqut-agenda-replik-dan-duplik-digelar-besok-rabu-4-maret-2026

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654338/full-sidang-praperadilan-yaqut-vs-kpk-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji-dipermasalahkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke