JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Objek perkara dianggap bukan termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap di luar kewenangan lembaga tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, ketika membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Diketahui, Yaqut tidak menghadiri langsung sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan.
Yaqut diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim, dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya itu.