:

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim dan TPPU

3 hari lalu

Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


โ€œMengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).


Selain pidana badan, Marcella juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.ย 


Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.


Diketahui, Marcella dan Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan. Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyoย 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#news #marcellasantoso #cpo #korupsi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke