Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
โMengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,โ ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain pidana badan, Marcella juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.ย
Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.
Diketahui, Marcella dan Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan. Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyoย
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#news #marcellasantoso #cpo #korupsi #vjlab