NTT, KOMPAS.TV - Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.
Kondisi ini merupakan imbas kebijakan pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Gubernur NTT, Melki Laka Lena, aturan ini membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberi waktu hingga lima tahun. Dengan demikian, undang-undang ini akan berlaku penuh pada 2027.
Melki berharap kebijakan ini dikaji kembali oleh pemerintah pusat, mengingat banyaknya pegawai PPPK yang baru saja diangkat. Saat ini, Pemprov NTT tengah mencari skema sebelum merumahkan 9 ribu PPPK. Salah satunya dengan menghidupkan UMKM lokal.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Mengenal Makna Kata 'Influencer' di Era Digital Saat Ini, Berikut Penjelasannya! | SELASA BAHASA di https://www.kompas.tv/pendidikan/654314/mengenal-makna-kata-influencer-di-era-digital-saat-ini-berikut-penjelasannya-selasa-bahasa
#ntt #pppk #apbd #pemprovntt
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/654317/9-ribu-pppk-pemprov-ntt-terancam-dirumahkan-imbas-pembatasan-belanja-pegawai