:

MENAKER INGATKAN PENYALURAN THR TIDAK BOLEH DICICIL

1 bulan lalu

Dalam konferensi pers terkait THR pada Selasa (03/03/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Yassierli ingkatkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke