Dalam konferensi pers terkait THR pada Selasa (03/03/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Yassierli ingkatkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV