Dua pejabat Bawaslu Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023–2024.
Proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak November 2025, termasuk penggeledahan, penyitaan dokumen dan barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik menemukan sebagian dana hibah kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 tidak dikembalikan sebagaimana mestinya setelah tahapan pemilihan selesai.
Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Setelah pengembalian sekitar Rp600 juta, sisa kerugian negara diperkirakan masih sekitar Rp1,1 miliar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV