:

9.000 PPPK DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERANCAM DIRUMAHKAN

2 minggu lalu

Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan. Kondisi ini merupakan imbas kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan aturan tersebut membatasi belanja pegawai 30% dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberi waktu hingga lima tahun untuk menyesuaikan, sehingga ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027.

Melki berharap kebijakan tersebut dapat dikaji kembali oleh pemerintah pusat, mengingat banyak PPPK yang baru saja diangkat. Saat ini, Pemprov NTT tengah mencari skema alternatif sebelum mengambil langkah merumahkan 9.000 PPPK, salah satunya dengan mendorong penguatan sektor UMKM lokal.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke