Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan. Kondisi ini merupakan imbas kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan aturan tersebut membatasi belanja pegawai 30% dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberi waktu hingga lima tahun untuk menyesuaikan, sehingga ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027.
Melki berharap kebijakan tersebut dapat dikaji kembali oleh pemerintah pusat, mengingat banyak PPPK yang baru saja diangkat. Saat ini, Pemprov NTT tengah mencari skema alternatif sebelum mengambil langkah merumahkan 9.000 PPPK, salah satunya dengan mendorong penguatan sektor UMKM lokal.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV