Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyegel tempat olahraga padel, Fourth Wall, di daerah Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026) setelah viral diprotes warga.
Kasudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan, ini adalah penyegelan kedua untuk Fourth Wall. Sebelumnya, tahun 2024, Fourth Wall juga sempat disegel. Andy mengatakan, tempat padel ini kembali disegel karena belum mengantongi izin.
Hari ini kita melaksanakan penyegelan di lokasi Padel Fourth Wall di mana Padel ini belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, kata Andi di Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Menurut Andy, penyegelan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 dan PP Nomor 21.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut belum memiliki izin, namun sudah melaksanakan kegiatan operasional dan dinilai melanggar aturan.
Jadi kan awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap, kata Andy.
Pantauan Kompas.com, terpasang garis kuning milik Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di depan gedung Fourth Wall. Spanduk penyegelan pun dipasang di dalam bangunan, tepatnya di dalam kaca depan tempat padel tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#PadelJaksel #PenyegelanBangunan
#IzinBangunan #JakartaSelatan
#PenertibanBangunan #vjlab