:

Terbukti Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat Lewat Sidang Etik

4 hari lalu

KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.

Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Baca Juga Ibu Kandung Korban Penganiayaan di Sukabumi Diteror, LPSK Buka Fakta di DPR di https://www.kompas.tv/nasional/654134/ibu-kandung-korban-penganiayaan-di-sukabumi-diteror-lpsk-buka-fakta-di-dpr

#penganiayaan #polisi #sidangetik 

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654136/terbukti-aniaya-junior-hingga-tewas-bripda-pirman-dipecat-tidak-hormat-lewat-sidang-etik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke