Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui membayar gaji para tenaga ahli kementerian mencapai ratusan juta rupiah menggunakan APBN.
Hal itu diungkap mantan Kapusdatin Kemendikbudristek Muhammad Hasan Chabibie.
Chabibie menyebut, gaji para tenaga ahli tersebut diurus oleh Jurist Tan, selaku staf ahli saat Nadiem menjabat.
"Atas rekomendasi Bu Jurist," kata Chabibie dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Chabibie mengaku penghasilannya sebagai pejabat eselon I sekitar Rp 36 juta, dengan gaji pokok Rp 9 juta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #nadiemmakarim #sidangnadiem #korupsi #kemendikbud #kasuschromebook #vjlab