JAKARTA, KOMPASTV - Komisi III DPR RI menyoroti status hukum ayah kandung Nizam dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan korban.
Dalam rapat dengar pendapat, pimpinan Komisi III mempertanyakan alasan ayah korban masih berstatus sebagai pelapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski terdapat indikasi kekerasan berulang dalam pengasuhan anak.
“Ayahnya bukan tersangka, Pak?”tanya Habiburokhman ke Kapolres Sukabumi, Senin (2/3/2026).
”Untuk laporan tanggal 19 Februari, ayah korban berstatus sebagai pelapor. Namun tentu, apabila dalam proses pembuktian ditemukan keterlibatan, status hukum akan kami evaluasi sesuai fakta hukum,” jawab Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Sementara itu hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan yang tidak wajar dan berulang, sejalan dengan temuan dari KPAI dan observasi lingkungan sekitar tempat tinggal korban.
“Terima kasih, Pak Kapolres. Tadi juga disampaikan adanya potensi beberapa tindak pidana lain, mulai dari penelantaran, kekerasan, penghambatan hak anak untuk bertemu orang tua, hingga dugaan perencanaan. Ini mohon didalami secara serius,” kata Habiburokhman.
KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
Baca Juga Link Live Streaming Persib Vs Persebaya Malam Ini, Kick-Off Jam 20.30 WIB di https://www.kompas.tv/olahraga/654032/link-live-streaming-persib-vs-persebaya-malam-ini-kick-off-jam-20-30-wib
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/654040/komisi-iii-dpr-pertanyakan-alasan-ayah-nizam-tak-ditetapkan-sebagai-tersangka