Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Kehilangan sertifikat tanah atau rumah sering membuat pemilik panik karena dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat.Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat yang hilang dapat diganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Rr. Lintang MustikaningrumNarator: Rr. Lintang MustikaningrumVideo Editor: Hari Permana PangestuProduser: Yusuf Reza PermadiMusik: Merry Go Round - Telecasted#Properti #Rumah ##Evergreen #SertifikatTanah #CaraUrusSertifikatTanahHilangArtikel Terkait :https://properti.kompas.com/read/2026/02/27/070000721/jangan-panik-jika-sertifikat-tanah-hilang-simak-cara-urusnya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan