RIAU, KOMPAS.TV - Sakit hati atas hubungan yang disudahi korban, itulah yang menyebabkan RM, mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, menganiaya teman dekatnya yang juga mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti.
Korban diserang dengan senjata tajam saat sedang menunggu ujian skripsi.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya sudah melakukan perencanaan penganiayaan kepada korban sejak November tahun lalu.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, Maghfirah, mengatakan tersangka dikenal sebagai pribadi baik namun pendiam.
Pelaku terancam akan dikeluarkan dari kampus dengan tidak hormat.
Polisi telah menetapkan tersangka RM sebagai pelaku pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti, mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.
Korban yang luka berat dirawat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasal 469 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Soal penganiayaan mahasiswi di lingkungan kampus UIN Suska Riau, kita berbincang dengan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Tertibkan dan Bubarkan Aksi Balap Liar, 5 Warga di Malang Dapat Penghargaan Polisi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/653713/tertibkan-dan-bubarkan-aksi-balap-liar-5-warga-di-malang-dapat-penghargaan-polisi-kompas-malam
#penganiayaan #uinsuskariau #mahasiswi #mahasiswidibacok
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653720/full-polisi-ungkap-pelaku-penganiayaan-mahasiswi-uin-suska-riau-rencanakan-aksi-sejak-november