Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 5,19 miliar di dalam 5 koper yang disita dari safe house atau rumah aman yang disewa oleh para tersangka sekaligus pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Jumat (27/2/2026).
Uang tersebut ditemukan KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Penulis: Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
` #BeaCukai #KPK #Cut