JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia angkat bicara soal serangan Amerika Serikat dan Israel ke Ibu Kota Teheran, pada Sabtu (28/2/2026).
Mereka menilai serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran.
"Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat," tulis Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran, hari ini, Sabtu (28/2/2026).