Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang, berkat temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa ada keterlibatan Budiman dalam temuan yang Rp 5 miliar tersebut.
Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut, kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Abba Gabrillin
Music: Frequency - Silent Partner
#Hukum #Korupsi #KPK #BudimanBayuPrasojo #DJBC #BeaCukai