JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program ROSI, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis sekaligus CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto, meminta Menteri Koperasi memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap jenis koperasi publik.
Menurut Suroto, karena program ini menggunakan dana rakyat yang dimasukkan ke dalam APBN, maka perlu ada regulasi yang menegaskan kepemilikan koperasi sebagai milik masyarakat secara otomatis.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, pada prinsipnya koperasi desa memang dimiliki masyarakat desa setempat karena anggotanya adalah warga desa itu sendiri.
Selain soal regulasi, persoalan perizinan retail modern juga menjadi sorotan. Ferry menyebut pihaknya menerima banyak masukan dari daerah terkait aturan pendirian retail modern yang tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Ia menilai kehadiran retail modern berpotensi mematikan usaha warung dan pelaku usaha kecil lainnya.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pihaknya menggelar pertemuan dengan asosiasi pedagang kaki lima agar keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat berjalan harmonis dengan usaha warung dan pelaku UMKM di desa.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/QrdLwfkqzuw
#koperasidesamerahputih #prabowo #menterikoperasi
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/653621/dana-apbn-untuk-koperasi-desa-suroto-desak-status-koperasi-publik-rosi