Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka kasus narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin merupakan residivis.
Eko mengatakan, Ko Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Adapun Ko Erwin disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia diamankan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #akbpdidik #koerwin #erwiniskandar #bareskrim #vjlab