:

Sosok Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Pernah Dipenjara

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka kasus narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin merupakan residivis. 


Eko mengatakan, Ko Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.


“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).


Adapun Ko Erwin disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.


Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. 


Ia diamankan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #akbpdidik #koerwin #erwiniskandar #bareskrim #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke