:

Delpedro Marhaen Cs Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus

5 hari lalu

 

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntunan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain dan Khariq Anhar.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut menyatakan empat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

Baca Juga Respons Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara: Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/653477/respons-delpedro-dituntut-2-tahun-penjara-tidak-mencerminkan-fakta-persidangan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653522/delpedro-marhaen-cs-dituntut-2-tahun-penjara-dalam-kasus-penghasutan-demo-agustus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke