BATAM, KOMPAS.TV - Menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap ABK terdakwa penyelundupan narkotika, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung periode 2009–2010, Jasman Panjaitan, menyatakan keputusan tersebut telah sepengetahuan pimpinan di Kejaksaan Agung.
Jasman Panjaitan menilai perkara narkoba yang menjerat ABK Fandy telah berjalan sesuai prosedur hukum. Dalam prosesnya, penanganan perkara tersebut juga telah melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan Kejaksaan telah mengajukan tuntutan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga BNI Bagikan Hadiah Mobil hingga Ratusan Motor di Undian Rejeki wondr Tahap Akhir di https://www.kompas.tv/advertorial/653518/bni-bagikan-hadiah-mobil-hingga-ratusan-motor-di-undian-rejeki-wondr-tahap-akhir
#hukumanmati #abk #narkoba #hukumanmati #kasusnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653520/abk-dituntut-mati-kasus-narkoba-eks-kapuspenkum-tuntutan-sudah-sesuai-proses-hukum