TANGERANG, KOMPAS.TV - Hendak kabur ke Malaysia, bandar narkoba penyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, ditangkap Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Petugas dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengejar bandar narkoba tersebut di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka berencana melarikan diri ke Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan.
Koko Erwin merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus narkoba. Salah satunya, ia diduga sebagai bandar narkotika yang menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Usai ditangkap, Erwin Iskandar langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedatangannya dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelarian Koko Erwin ke negeri jiran telah direncanakan dengan bantuan beberapa rekannya yang juga telah ditangkap lebih awal di wilayah Tanjung. Erwin merupakan DPO bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat yang diduga kerap menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga KPK Ungkap Peran Tersangka Budiman Bayu dalam Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai di https://www.kompas.tv/nasional/653502/kpk-ungkap-peran-tersangka-budiman-bayu-dalam-kasus-importasi-barang-di-ditjen-bea-cukai
#narkoba #pengedarnarkoba #pemasoknarkoba #ekskapolresbima
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653513/polisi-tangkap-bandar-narkoba-yang-setor-uang-rp2-8-m-ke-eks-kapolres-bima-kota-kompas-petang