Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempertanyakan cara Dwi Sasetyaningtyas mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya.
Secara hukum dan garis keturunan, anak penerima beasiswa LPDP tersebut seharusnya berstatus warga negara Indonesia. Hingga saat ini, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya diketahui masih berstatus warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara hukum anak mereka otomatis berstatus WNI.
Sementara itu, anak Dwi masih berusia di bawah umur. Berdasarkan aturan, seorang anak baru dapat menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 21 tahun.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV