Direktur Lokataru Foundation, Delpedro, dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia didakwa menghasut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh melalui media sosial pada akhir Agustus 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Selain Delpedro, tuntutan serupa juga diajukan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV