SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait pengajuan gugatan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden dan wakil presiden menjabat untuk maju mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pilpres.
Jokowi mengatakan dirinya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ujar Jokowi ditemui di Solo, Jumat (27/2/2026).