KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempertanyakan cara Dwi Sasetyaningtyas mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya.
Secara hukum dan garis keturunan, anak perempuan penerima beasiswa LPDP tersebut seharusnya berstatus warga negara Indonesia. Hingga saat ini, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya diketahui masih berstatus warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara hukum anak mereka otomatis berstatus WNI.
Sementara itu, anak Dwi masih berusia di bawah umur. Berdasarkan aturan, seorang anak baru dapat menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 21 tahun.
Dalam kondisi tertentu, anak memang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 21 tahun, misalnya anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Baca Juga Geram! Hotman Paris Somasi Alumni LPDP Viral: Duit Pajak Gue Ini, Pajak Rakyat di https://www.kompas.tv/nasional/653275/geram-hotman-paris-somasi-alumni-lpdp-viral-duit-pajak-gue-ini-pajak-rakyat
#lpdp #alumnilpdp #wni #anakalumnilpdp
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/653463/kemenkum-pertanyakan-paspor-inggris-anak-alumni-lpdp-harusnya-status-masih-wni-jmp