Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur menyegel lapangan padel di kawasan Pulomas, Pulogadung, pada Kamis (26/2/2026).
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Pulomas yang menyatakan izin usaha lapangan padel tidak sah.
Diberitakan sebelumnya, lapangan padel di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur itu beberapa waktu terakhir mendapat protes dari warga sekitar. Sebab, aktivitas olahraga di lapangan tersebut dinilai menimbulkan suara bising.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV