KOMPAS.TV - Menanggapi tuntutan mati terhadap ABK terdakwa penyelundupan narkotika, Kapuspenkum Kejagung 2009-2010, Jasman Panjaitan, menyatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia dan kejaksaan telah melakukan tuntutan sesuai undang-undang.
Sementara itu, pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai terdapat undang-undang lain yang dapat digunakan dalam kasus ini, salah satunya Undang-Undang Pelayaran.
Hal tersebut dinilai penting untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!