Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum atau Kemenkum Widodo mengatakan anak dari penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang tinggal di Inggris seharusnya berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Widodo menjelaskan, Inggris bukan negara yang menganut ius soli atau asas kewarganegaraan yang menentukan status warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
Widodo menyebut bahwa Inggris termasuk negara yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis atau berdasarkan keturunan. Sementara DS atau Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sejauh ini masih tercatat sebagai WNI.
Sumber: Antara
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~J #LPDP #WNI #Cut