:

Kemenkum: Anak Penerima LPDP yang Viral Seharusnya WNI

1 minggu lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum atau Kemenkum Widodo mengatakan anak dari penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang tinggal di Inggris seharusnya berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.


Widodo menjelaskan, Inggris bukan negara yang menganut ius soli atau asas kewarganegaraan yang menentukan status warga negara berdasarkan tempat kelahiran.


Widodo menyebut bahwa Inggris termasuk negara yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis atau berdasarkan keturunan. Sementara DS atau Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sejauh ini masih tercatat sebagai WNI. 


Sumber: Antara

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


~J #LPDP #WNI #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke