:

Kemenkum Sebut Anak Penerima LPDP yang Viral Tinggal di Inggris Berstatus WNI

3 hari lalu

Anak dari penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang tinggal di Inggris sejatinya masih berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum atau Kemenkum, Widodo.

Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir, sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

Namun, terkait unggahan kontroversial DS mengenai anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. 

Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke