Anak dari penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang tinggal di Inggris sejatinya masih berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum atau Kemenkum, Widodo.
Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir, sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
Namun, terkait unggahan kontroversial DS mengenai anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut.
Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.