Anggota Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta kepolisian tidak menerapkan restorative justice dalam laporan dugaan penelantaran anak yang diajukan ibu kandung NZ, Lisnawati, terhadap mantan suaminya, Anwar Satibi.
Permintaan tersebut disampaikan Rieke dengan berkaca pada peristiwa pada 2024, ketika laporan dugaan penganiayaan terhadap NZ berujung perdamaian. Ia menilai, penyelesaian damai kala itu berimplikasi pada tidak tuntasnya perlindungan terhadap korban.
Menurut Rieke, restorative justice tidak tepat diterapkan pada kasus kekerasan, terlebih yang berujung pada kematian.
Ia menegaskan, kasus dengan unsur penyiksaan atau pelanggaran kemanusiaan ekstrem semestinya diproses secara hukum tanpa upaya perdamaian.
Sementara itu, Lisnawati resmi melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026) atas dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyebut terdapat bukti percakapan singkat yang menunjukkan respons terlapor saat mengetahui kondisi NZ sebelum meninggal dunia.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Sukabumi.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#NS ##kasuNS #ibutiribunuhanak #Sukabumi #lpsk #vjlab