JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdullah Alkatiri membantah surat yang dikirimkan ke Irwasum Polri merupakan permintaan SP3 kasus ijazah Jokowi.
"Surat kami ke Irwasum itu bukan permintaan SP3, itu jelas. Ada tiga poin masalahnya, kenapa ke Irawsum Mabes Polri karena kami meminta kepada dua unit, satu adalah Mabes sendiri karena di situ ada pelanggaran menurut kami, kemudian di Polda. Oleh sebab itu, pengaduan TPUA kan belum selesai yang mana bahwa ada aturan karena belum selesai di sana maka pengaduan itu harus diproses," ujar Alkatiri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, Alkatiri mengatakan apabila proses penyidikan terhadap kliennya dilanjutkan terkait kasus ijazah Jokowi, maka Polda Metro Jaya melanggar undang-undang.
"Jadi kalau Polda dalam hal ini penyidik tetap melanjutkan ini, jelas penyidik melanggar undang-undang," ujarnya.
Baca Juga Buka-bukaan! Roy Suryo Cs Bakal Hadirkan Saksi Mahkota untuk Bersaksi soal Skripsi Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/653424/buka-bukaan-roy-suryo-cs-bakal-hadirkan-saksi-mahkota-untuk-bersaksi-soal-skripsi-jokowi
#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/653427/kubu-roy-suryo-cs-bantah-ajukan-sp3-kasus-ijazah-jokowi-ini-alasannya