JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam yang ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan data kendaraan.
"Seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dari plat nomor dari kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi, memalsukan data. Ini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Pusat ini masih berjalan tentang penanganan ini," ujar Budi Hermanto di Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).