JAKARTA, KOMPASTV - Keluarga Fandi Ramadan ABK yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu mengadu ke DPR.
Komisi 3 DPR RI menilai tuntutan mati terhadap anak buah kapal, dinilai janggal karena terdakwa bukan master mind, atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.
Mantan Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menjelaskan bahwa untuk tuntutan hukuman mati sudah pasti sampai ke pimpinan di Kejaksaan Agung.
“Nah ini yang nanti kalau misalnya itu dieksaminasi perkaranya tah dan saya yakin seperti tadi saya sampaikan ini ada proses ekspos. Ekspos ini pasti ekspos di Kejari Batam, ekspos di Kejaksaan Agung. Pasti itu. Nah, pasti itu semua dilalui. Jadi tolong kita saling saling percaya,” kata Jasman di Sapa Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah sependapat peran DPR dalam Komisi 3 untuk mengawal kasus untuk menciptakan keadilan.
“Tapi dalam perspektif bahwa kemudian ini mengoreksi sistem pidana kemudian ada bukti membuktikan lagi dan lain sebagainya. Nah, ini yang saya khawatir kemudian mengganggu tatanan hukum acara pidana kita secara keseluruhan,” kata Hery.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyatakan bahwa tidak ada larangan hukum untuk melakukan eksaminasi, meskipun waktunya sudah mendekati putusan.
Menurutnya, selama tidak berbentuk perintah dan tidak mengintervensi independensi hakim, mekanisme tersebut dapat ditempuh.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA di https://www.kompas.tv/regional/653395/potongan-tubuh-ditemukan-di-gianyar-ini-komentar-polda-bali-soal-dugaan-korban-wna
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/653411/eksaminasi-perkara-abk-fandi-keadilan-atau-polemik-baru-ini-kata-pakar-hukum