Sejumlah aset milik putra pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, disita negara usai Kerry divonis 15 tahun kasus dugaan korupsi Pertamina.
Beberapa di antaranya yakni aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Kerry, berupa tanah, bangunan, sejumlah SPBU, terminal BBM, dan uang perusahaan yang ada di dalam rekening.
Hakim menyebut, negara juga memblokir aset tanah properti milik Kerry.
Kerry juga diketahui harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun kepada negara.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #korupsipertamina #kerryadriantoriza #KerryAdrianto #pertamina #vjlab