:

Tok! Hakim Vonis Kerry Anak Riza Chalid 15 Tahun Penjara

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV – Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperbanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkukatan tetap.” Kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Baca Juga Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA di https://www.kompas.tv/regional/653395/potongan-tubuh-ditemukan-di-gianyar-ini-komentar-polda-bali-soal-dugaan-korban-wna

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653407/tok-hakim-vonis-kerry-anak-riza-chalid-15-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke