JAKARTA, KOMPASTV – Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperbanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkukatan tetap.” Kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA di https://www.kompas.tv/regional/653395/potongan-tubuh-ditemukan-di-gianyar-ini-komentar-polda-bali-soal-dugaan-korban-wna
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/653407/tok-hakim-vonis-kerry-anak-riza-chalid-15-tahun-penjara