Lisnawati, ibu kandung NZ yang merupakan bocah tewas akibat dianiaya ibu tiri di Sukabumi, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (27/2/2026)
Lisnawati mendatangi kantor LPSK didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti. Ia juga didampingi anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Lisnawati meminta perlindungan setelah menerima sejumlah pesan dan telepon bernada teror dari nomor tak dikenal.
Krisna Murti mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, kliennya kerap menerima panggilan misterius.
Penelepon hanya mengucapkan kalimat singkat seperti, 'Kamu tinggal di mana?' lalu sambungan langsung diputus. Selain itu, pesan bernada intimidasi juga dikirim melalui WhatsApp, termasuk peringatan agar tidak banyak berbicara.
"Daripada kita berisiko tinggi, sesuai amanat undang-undang, kita ke LPSK saja. Biar ada ketenangan juga untuk klien kami," ujar Krisna Murti.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #kasusNS #ibutiribunuhanak #bocahtewasdianiayaibutiri #Sukabumi #lpsk #vjlab