Kesepakatan dagang resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat dinilai bakal memberi dampak besar terhadap sistem ketenagakerjaan Tanah Air.
Lewat kebijakan itu, AS mengharuskan Indonesia membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan ketentuan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun.
Selain itu, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja menjalankan hak mereka berorganisasi juga harus dihapus.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Global #Kerjasama #dailylife #ASIndonesia #KesepakatanDagangIndonesia #UUKetenagakerjaan #OmnibusLaw
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2026/02/26/181556626/kesepakatan-dagang-as-minta-ri-batasi-outsourcing-pkwt-maksimal-1-tahun?page=all#page2