JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat Hotman Paris menjawab Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto, yang menyoroti proses BAP kasus ABK Fandi Ramadhan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).
“Untuk menjawab tadi pertanyaan dari Bapak, saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah rekan pengacara rekanan BNN. Itu adalah salah satu masalah di Indonesia ini,” ujar Hotman Paris.
“Karena penyidik itu punya rekanan-rekanan. Kalau rekanan ya pasti enggak mau, enggak maulah melawan penyidik, ya,” lanjutnya.