Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan lapangan Padel berdiri tanpa izin resmi.
Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dari total 397 lapangan Padel yang ada di ibu kota, sebanyak 185 belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan hingga 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan Padel yang tidak memiliki izin PBG.