Polisi menetapkan Hafiz Mahendra (25), pengemudi yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan acaman hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8 juta.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.15 WIB, Rabu (25/2/2026), saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas.
Petugas yang mendapati perilaku pengemudi yang tidak semestinya langsung mengejar dan mengikuti dari arah belakangnya.
Mengetahui dirinya dalam kejaran polisi HM melakukan manuver dengan berbalik arah melawan arus. Mobil Toyota Calya berwarna hitam itu pun menjadi kejaran petugas.