:

Jenderal Rikwanto Sebut ABK Fandi ‘Belum Layak Jadi Pelaku’, Soroti Proses Hukum

4 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Jenderal Rikwanto menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dalam kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati di PN Batam.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, ia menilai isi BAP perlu diuji kembali karena menjadi dasar utama penetapan status terdakwa.

Menurut Rikwanto, penetapan seseorang sebagai terdakwa harus didukung pembuktian kuat di luar dokumen BAP.

Komisi III DPR kemudian mendorong pendalaman proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Hukum #Kriminal ##cclabs #DPRRI #FandiABK #PNBatam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke