:

Perusahaan Ini Disanksi Tak Boleh Kirim Pekerja Migran ke Luar Negeri

1 minggu lalu

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada PT Bahtera Tullus Karya berupa larangan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sementara waktu.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi di kantor KP2MI pada Kamis (26/2/2026).

"Memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia," kata Rinardi.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#politik #hukum #pekerjamigran #PMI #KP2MI #PekerjaMigranIndonesia #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke