Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada PT Bahtera Tullus Karya berupa larangan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sementara waktu.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi di kantor KP2MI pada Kamis (26/2/2026).
"Memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia," kata Rinardi.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#politik #hukum #pekerjamigran #PMI #KP2MI #PekerjaMigranIndonesia #vjlab