Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore, ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus kecelakaannya sendiri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Komaruddin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Aksi Hafiz mengemudi melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan dianggap membahayakan dan mengakibatkan korban luka-luka.
Dia pun disangkakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ayat (1) mengatur tentang tindakan mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#calya #calyahitam #polisi #pasarbaru #vjlab