JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Menjatuhkan pidana terhadap Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar,” ujar hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain Riva, Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN) divonis 9 tahun penjara dan Edward Corne (eks VP Trading Operations PT PPN) divonis 10 tahun penjara.