Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan yaitu pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#kasuskorupsipertamina #rivasiahaan #pertamina #vjlab