Kuasa hukum keluarga Fandi Ramadhan, Hotman Paris, menyatakan tidak ada bukti kliennya mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya membawa hampir 2 ton sabu.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
Ia mempertanyakan tuntutan hukuman mati karena menurutnya tidak ada bukti bahwa Fandi tahu isi muatan kapal.
Hotman menjelaskan, Fandi melamar resmi melalui agen dan tidak pernah bertemu kapten sebelum 1 Mei 2025 saat berangkat ke Thailand.
Menurut Hotman, pengakuan Fandi yang berulang kali menanyakan isi muatan kapal juga terungkap di persidangan.
Ia menilai tidak logis narkotika senilai sekitar Rp 4 triliun dipercayakan kepada orang yang baru tiga hari bekerja.
Kasus penyelundupan sabu 1.995.130 gram itu kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Penulis: Tria Sutrisna, Jessi Carina
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #ABK #Peristiwa #Cut