Aksi penagihan utang berujung masalah serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan enam orang penagih utang alias debt collector yang diduga melakukan perampasan kendaraan secara paksa.
Peristiwa ini terjadi di pintu masuk Tol Kaligawe, Semarang, ketika para pelaku mencegat sebuah mobil yang ternyata ditumpangi lima penumpang perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan yang dirampas tersebut merupakan salah sasaran.
Polisi menyatakan tindakan intimidatif dan pengambilan kendaraan secara paksa tidak dibenarkan dalam proses penagihan. Akibat perbuatannya, keenam debt collector tersebut ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas dugaan kekerasan serta pengancaman.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV