:

Alumni LPDP yang Viral Dinilai Langgar Hak Perlindungan Anak

6 hari lalu

Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menilai anak dari alumni penerima LPDP berinisial DS dan AI, harusnya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).


Dirjen AHU Widodo mengatakan, hal itu sesuai dengan status kewarganegaraan DS dan AI yang masih WNI.


Selain itu, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.


"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia," ujar Widodo di kantornya, Kamis (26/2/2026).


Lebih lanjut, menurut Widodo, DS dan AI telah melanggar hak perlindungan anak karena secara sadar memindahkan kewarganegaraan anaknya. Padahal sang anak belum usia dewasa.


“Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan,” tutur dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#lpdp #inggris #alumnilpdp #viral #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke