Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menilai anak dari alumni penerima LPDP berinisial DS dan AI, harusnya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Dirjen AHU Widodo mengatakan, hal itu sesuai dengan status kewarganegaraan DS dan AI yang masih WNI.
Selain itu, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia," ujar Widodo di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, menurut Widodo, DS dan AI telah melanggar hak perlindungan anak karena secara sadar memindahkan kewarganegaraan anaknya. Padahal sang anak belum usia dewasa.
“Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan,” tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#lpdp #inggris #alumnilpdp #viral #vjlab